Namun, setelah truk tangki berisi solar datang ke tempat korban, pelaku LJ ternyata belum membayarnya sehingga sopir tak berani memberikan solar yang dibawanya.
"Korban pun merasa ditipu oleh pelaku dan langsung melayangkan laporan ke Polsek Satui dengan kerugian puluhan juta," ujar dia.
Baca juga: Sosok DK, Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Kendal, Pernah Mempertanyakan Pancasila
Walaupun tengah menjalani masa tahanan, LJ tetap dijemput petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"LJ akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Hukumannya 4 tahun penjara," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.