Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibantu Pihak Lapas, Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Penipuan yang Dilakukan Warga Binaan

Kompas.com - 25/03/2022, 16:44 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial LJ (31) kembali ditangkap setelah terlibat kasus penipuan dan penggelapan. 

Walaupun tengah menjalani masa tahanan atas kasus kepemilikan narkoba, LJ tetap dijemput oleh petugas Satuan Reserse Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalsel, dari dalam lapas. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Rasa mengatakan, LJ dijemput setelah diketahui melakukan penipuan dengan modus jual beli solar kepada salah seorang warga di Kecamatan Satui, Tanah Bumbu. 

"LJ kami jemput dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin setelah melakukan penipuan di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu," ujar I Made Rasa, dalam keterangan yang diterima, pada Jumat (25/3/2022). 

Baca juga: Sebulan Sebelum Ditangkap Densus 88, Rumah Terduga Teroris DK Diintai Sosok Misterius dari Kandang Ayam

Kasus penipuan dan penggelapan ini bermula ketika korban mendapat telepon dari orang tak dikenal yang tak lain adalah pelaku LJ. 

Dari pembicaraan melalui telepon itu, LJ menawarkan kepada korban BBM jenis solar seharga Rp 9.000 per liter. 

"Korban pun mengiyakan karena solar itu hendak dijual kembali kepada seorang pembeli," ujar dia. 

Setelah transaksi disepakati, LJ pun meminta kepada korban untuk segera mentransfer uang pembelian sebanyak Rp 44.500.000, agar solar secepatnya dikirimkan. 

 

Namun, setelah truk tangki berisi solar datang ke tempat korban, pelaku LJ ternyata belum membayarnya sehingga sopir tak berani memberikan solar yang dibawanya. 

"Korban pun merasa ditipu oleh pelaku dan langsung melayangkan laporan ke Polsek Satui dengan kerugian puluhan juta," ujar dia. 

Baca juga: Sosok DK, Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Kendal, Pernah Mempertanyakan Pancasila

Walaupun tengah menjalani masa tahanan, LJ tetap dijemput petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"LJ akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Hukumannya 4 tahun penjara," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com