Solar oplosan tersebut dijual oleh tersangka dengan harga Industri kepada perusahaan tambang dengan harga Rp 14.600 per liter.
Untuk memastikan dampak dari solar oplosan itu, penyidik akan melakukan pengecekan di laboratorium forensik (Labfor).
"Kita lihat nanti dari hasil Labfor. Tetapi, aktivitas ilegal ini jelas sudah merugikan negara. Para tersangka juga akan kami kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.
Keenam tersangka yang ditangkap tersebut kini dikenakan Undang-undang Migas Pasal 54 Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.