Pada tanggal 1 Juli 1917 berdasarkan Stad Blad No 285, Pematangsiantar berubah menjadi Gemente (kotamadya) yang mempunyai otonomi sendiri.
Sejak Januari 1939 berdasarkan Stad Blad no 717, Pematangsiantar menjadi gemente yang mempunyai Dewan.
Pada zaman Jepang, gemente menjadi Siantar State dan kedudukan Dewan dihapus.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan, Pematangsiantar kembali menjadi daerah otonomi.
Baca juga: 6 Fakta Kabupaten Sleman, Kabupaten di Yogyakarta Tempat Universitas Terbaik di Indonesia Berdiri
Kemudian berdasarkan Undang-undang No 22/1948, Status Gemente menjadi Kota Kabupaten Simalungun dan wali kota dirangkap oleh Bupati Simalungun sampai tahun 1957.
Berdasarkan UU No 1/1957, wilayah ini berubah menjadi Kota Praja.
Saat dikeluarkannya Undang-undang No 18/1965, wilayah tersebut berubah menjadi kota.
Status makin diperkuat dengan keluarnya undang-undang No 5/1974 tentang pokok-pokok pemerintah di daerah lalu berubah menjadi Kota Daerah Tingkat II Pematangsiantar sampai sekarang.
Pada tanggal 23 Mei 1994, dikeluarkan kesepakatan bersama Penyesuaian Batas Wilayah Administrasi antara Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Hasil kesepakatan tersebut adalah wilayah Kota Pematangsiantar menjadi seluas 79,9706 km2.
Kecamatan di Kota Pematangsiantar terbentuk berdasarkan berbagai peraturan daerah di wilayah tersebut.
Pada tahun 2007 diterbitkan 5 Peraturan Daerah tentang pemekaran wilayah administrasi Kota Pematangsiantar, yaitu:
Baca juga: 8 Fakta Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Panghasil Gula Kelapa Berjuluk Hawaii van Jabar
Peraturan Daerah No 3 tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Sitalasari
Peraturan Daerah No 6 tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Marimbun
Peraturan Daerah No 7 tahun 2007 tentang Pembentukan Kelurahan Bah Sorma