Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Naik

Kompas.com - 20/03/2022, 06:53 WIB
Hadi Maulana,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com – Lonjakan jumlah penumpang terjadi di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) usai syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik dihapus sejak tanggal 8 Maret 2022.

Aturan itu mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun, Jon Kenedi mengatakan, pihaknya mencatat ada sebanyak 6.878 penumpang yang tiba di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dalam kurun waktu 1-7 Maret 2022.

"Sementara sepekan setelah keluarnya surat edaran itu, kita mencatat sebanyak 7.806 penumpang yang tiba. Artinya, secara persentase ada kenaikan sebesar 13,49 persen," kata Jon melalui telepon, Sabtu (19/3/2022) malam.

Baca juga: Sembunyi di Rumah Pacar, Pelaku Penikaman Seorang Wanita di Karimun Ditangkap

Kemudian, untuk keberangkatan penumpang, tercatat sebanyak 6.397 orang dalam kurun waktu yang sama.

"Sepekan setelah surat edarannya berlaku, ada 7.711 penumpang yang berangkat atau secara persentasenya ada kenaikan keberangatakan penumpang sebesar 20,54 persen," ujar Jon.

Jon mengatakan, berdasarkan aturan terbaru dari surat edaran tersebut, pelaku perjalanan domestik tak lagi perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif. 

Baca juga: Minta Pelabuhan Tanjung Balai Kembali Melayani Pelayaran Internasional, Bupati Karimun Surati Pusat dan Pemprov Kepri

"Dengan keluarnya surat edaran ini, penumpang tak lagi diwajibkan tes antigen atau PCR untuk melakukan perjalanan, apalagi bagi penumpang antarprovinsi yang hampir satu tahun belakangan harus melampirkan hasil negatif antigen atau PCR," kata Jon.

Hanya saja, aturan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster.

"Sementara untuk pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali tetap diwajibkan menjalani tes antigen atau PCR," papar Jon.

Kemudian untuk pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tak dapat divaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter.

Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tetap diizinkan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dengan adanya aturan ini, ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan.

"Petugas juga kita kerahkan untuk mengecek penerapan protokol kesehatan, baik bagi penumpang maupun operator kapal," pungkas Jon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com