Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dibunuh, Nakes yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Jembatan Tol Semarang Dilamar Pelaku

Kompas.com - 18/03/2022, 15:11 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan wanita dan anak yang jasadnya dibuang di kolong jembatan Tol Bawen-Semarang merupakan pacar dari korban.

Pelaku DC (31) warga Lasem, Rembang ini disebut sudah melamar korban SK (32) yang merupakan rekan seprofesi sebagai tenaga kesehatan tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan pelaku sudah mengenal korban sejak Oktober 2021.

Baca juga: Karena Cemburu, Pelaku Bunuh Ibu dan Anak yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Jembatan Tol Semarang

"Kami menyimpulkan hubungan pelaku sudah dekat dengan korban. Pelaku sudah melamar kepada pihak keluarga," kata Djuhandhani saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022).

Kendati demikian, hasil pemeriksaan polisi pelaku diketahui sudah memiliki istri dan seorang anak. "Pelaku masih terikat perkawinan dan punya satu anak dari istri sah," ungkapnya.

Djuhandani menjelaskan selama menjalin hubungan, anak dari korban dititipkan kepada pelaku.

Namun, pelaku justru tega menyiksa anak laki-laki korban yakni MF (5) dengan cara disekap di dalam kamar hingga meninggal.

"Ceritanya karena almarhum punya anak dan ada kesibukan kerjaan dititipkan anaknya kepada tersangka pada Februari. Selama ikut tersangka korban sering dianiaya dan tidak diberi makan sampai meninggal kemudian jasadnya dibuang," ucapnya.

Jasad SK ditemukan dengan kondisi kaki terikat dan tubuh sudah membusuk di kolong jembatan tol KM 425 Pudakpayung, Semarang pada 13 Maret 2022.

Sementara, polisi menemukan kerangka anaknya MF di kolong jembatan tol KM 426 Pudakpayung, Semarang pada 16 Maret 2022.

DC ditangkap saat berpura-pura hendak melaporkan kehilangan orang yakni pacar dan anaknya ke Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (16/3/2022).

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis mulai dari Undang-undang Perlindungan anak, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan bisa dijerat pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman sampai 15 tahun bahkan seumur hidup.

Baca juga: Pembunuh Wanita dan Anak di Semarang Seorang Nakes, Kenal Korban Saat Sama-sama Jadi Vaksinator

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com