Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Jual Trenggiling hingga Kucing Hutan Lewat Medsos, Pria di Padang Ditangkap

Kompas.com - 16/03/2022, 09:16 WIB
I Kadek Wira Aditya

Editor

Sumber Antara

PADANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbat) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menangkap seorang pria berinisial MAD (30) yang diduga menjual satwa dilindungi melalui aplikasi media sosial.

Pelaku ditangkap di Jalan Kampang Jua, Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (11/3/2022)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ekor kucing hutan (Prionailurus Bengaliensis), seekor trenggiling (Mavis Javanica) dan seekor kura-kura baning cokelat (Manouria Emys), dan satu unit telepon genggam.

Baca juga: Hendak Jual 150 Kg Sisik Trenggiling, 2 Pria di Sumut Ditangkap

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pelaku tertangkap tangan menjual satwa dilindungi tersebut dalam keadaan hidup oleh petugas.

"Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Oktober 2021 hingga pelaku ditangkap oleh petugas," kata Bayu dikutip dari Antara, Rabu (16/3/2022).

Bayu mengatakan, satwa itu termasuk daftar merah hewan terancam punah berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Baca juga: Terungkap, 3 Orang di Sumut Jual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Gading di Media Sosial

Adapun dalam menjual satwa tersebut, pelaku menjual dengan menggunggah gambar atau video hewan yang akan dijual di akun Facebook dengan nama Hewan Peliharaan Padang dan juga ada yang dijual melalui aplikasi Whatsapp.

Dari pengakuan pelaku, kata Bayu, ia membeli satu ekor kucing hutan dengan harga Rp 200 ribu per ekor dan menjual kembali kepada pembeli lokal dengan harga Rp 350 ribu.

Sedangkan seekor trenggiling, dibeli pelaku dengan harga Rp 1 juta lalu dijual kembali kepada pembeli lokal dengan harga Rp 3 juta.

Kemudian untuk kura-kura baning cokelat, pelaku membeli seharga Rp 200 ribu dan dijual ke pembeli lokal seharga Rp 500 ribu.

Kini, pelaku disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Gusnedi menyebutkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat.

Adapun MAD ditangkap terkait dengan pelaku yang sebelumnya telah ditangkap.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, memang jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah ditangkap sebelumnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com