PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang remaja putri berusia 14 tahun diduga menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan dalam kamar hotel di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Minggu (13/3/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Kasat Reskrim Polresta) Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, dari peristiwa tersebut, ditetapkan seorang tersangka berinisial FB (23).
Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi untuk kasus ini.
"Tersangka FE sudah ditangkap dan tengah dalam pemeriksaan. Sejauh ini, baru dikenakan pasal penganiayaan, karena keterangan saksi belum diperoleh sepenuhnya," kata Indra kepada wartawan, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Oknum Guru di Lampung Ditangkap karena Perkosa Muridnya, Berawal Korban Diminta Datang ke Sekolah
Indra menerangkan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan paman korban yang mendapati kondisi korban setelah diduga dianiaya pelaku.
"Atas kejadian tersebut paman korban tidak terima dan melapor ke Polresta Pontianak guna proses hukum yang berlaku," ujar Indra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Indra, polisi menangkap FE tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Kecamatan Pontianak Timur.
Baca juga: Oknum Jaksa di Maluku Diduga Perkosa Anak Usia 12 Tahun
"Dari interogasi singkat, tersangka mengakui lerbuatannya telah memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong secara berulang kali yang menyebabkan memar," ungkap Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.