Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah di Kotabaru Kalsel Perkosa Anak Tiri Berulang Kali hingga Hamil dan Melahirkan

Kompas.com - 08/03/2022, 15:40 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KOTABARU, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial N (51) memerkosa anak tirinya sendiri sendiri, K (17) hingga hamil dan melahirkan.

Kapolsek Hampang, Iptu Marjoko mengatakan, pemerkosaan terhadap korban berulang kali dilakukan N sejak korban masih berusia 15 tahun.

Itu artinya, selama dua tahun N mencabuli anak tirinya berkali-kali.

Baca juga: Menteri PPPA Desak Pelaku Kasus Ayah Perkosa Anak di Depok Dikenakan Pasal Berlapis

"Akibatnya, anak tirinya yang masih dibawah umur itu telah melahirkan seorang anak laki-laki," ujar Iptu Marjoko dalam keterangan resminya yang diterima, Selasa (8/3/2022).

Korban, kata Marjoko, kerap diancam oleh ayah tirinya sebelum dicabuli. Korban pun diperkosa saat kondisi rumah sepi.

Karena ketakutan dengan ancaman akan dipukuli, korban pun terpaksa meladeni nafsu ayahnya.

"Setiap akan melakukan aksi bejatnya, pelaku memaksa dan mengancam korban akan dipukuli jika kemauannya tidak turuti," jelasnya.

Selain diancam akan dipukul, korban juga diancam akan disiksa oleh pelaku jika mengadu ke orang lain, terutama ke ibunya.

Kasus pencabulan ini akhirnya terungkap setelah warga disekitar tempat tinggal korban dan pelaku curiga dengan kelakuan pelaku.

Dari situ, warga kemudian mencari tau dengan melapor ke ketua RT setempat.

Benar saja, saat korban ditanyai oleh warga, dia mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya sendiri. Warga pun melapor ke Polsek Hampang.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya mencabuli korban, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 peraturan Perundang-undangan No. 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI No. 23 Th tahun 2002 ttg Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 th 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

Baca juga: Berkenalan di Medsos, Anak di Bawah Umur di Magetan Hampir Diperkosa, Ponsel Dirampas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com