AMBON, KOMPAS.com- Remaja perempuan berusia 12 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh oknum jaksa di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku ternyata seorang penyandang disabilitas.
Hal itu diungkapkan Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Senin (14/3/2022).
“Betul korban penyandang disabilitas,” kata Dennie melalui telepon.
Baca juga: Oknum Jaksa di Maluku Diduga Perkosa Anak Usia 12 Tahun
Kasus ini sendiri masuk ke ranah hukum setelah orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Seram Bagian Barat pada 1 Maret 2022 lalu.
Menurut Andreas saat ini pihaknya telah menangani kasus tersebut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Meski begitu penyidik belum memeriksa terduga pelaku.
Adapun terduga pelaku diketahui berinisial JL (56), seorang jaksa yang bertugas di kantor Kejaksaan Negeri Piru di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Terduga belum diperiksa nanti tunggu pemeriksaan satu saksi lagi baru kita panggil terduga pelaku. Sekarang kasusnya masih kita dalami,” katanya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 13 Maret 2022
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum jaksa berinisial JL dilaporkan ke polisi karena diduga memerkosa seorang remaja perempuan yang masih berusia 12 tahun.
Perbuatan oknum jaksa itu diduga dilakukan di rumahnya di Piru, Seram bagian Barat pada 1 Maret 2022 lalu.
Adapun kejadian pemerkosaan terhadap korban bermula saat korban sedang bermain dengan anak perempuan dari terduga pelaku di depan rumah pelaku.
Baca juga: Polda Maluku Tawarkan 2 Solusi untuk Selesaikan Konflik Antardesa di Pulau Haruku
Saat itu terduga pelaku kemudian menyuruh anak perempuannya untuk pergi membeli rokok.
Selanjutnya terduga pelaku memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke rumah.
Setelah berada di dalam rumah, terduga pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi dan korban kemudian diperkosa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.