AMBON, KOMPAS.com- Remaja perempuan berusia 12 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh oknum jaksa di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku ternyata seorang penyandang disabilitas.
Hal itu diungkapkan Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Senin (14/3/2022).
“Betul korban penyandang disabilitas,” kata Dennie melalui telepon.
Baca juga: Oknum Jaksa di Maluku Diduga Perkosa Anak Usia 12 Tahun
Kasus ini sendiri masuk ke ranah hukum setelah orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Seram Bagian Barat pada 1 Maret 2022 lalu.
Menurut Andreas saat ini pihaknya telah menangani kasus tersebut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Meski begitu penyidik belum memeriksa terduga pelaku.
Adapun terduga pelaku diketahui berinisial JL (56), seorang jaksa yang bertugas di kantor Kejaksaan Negeri Piru di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Terduga belum diperiksa nanti tunggu pemeriksaan satu saksi lagi baru kita panggil terduga pelaku. Sekarang kasusnya masih kita dalami,” katanya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 13 Maret 2022