PADANG, KOMPAS.com- Eksekusi tanah warisan di Jalan Dr. Soetomo Padang, Sumatera Barat, berlangsung ricuh.
Termohon eksekusi, Nurzal, menolak adanya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Padang (PA) sehingga terjadi bentrok dan adu mulut antara petugas dengan pihak termohon.
Kericuhan sempat terjadi karena Nurzal dan keluarganya menolak eksekusi itu.
Baca juga: Wakapolres Enrekang Luka Kena Batu Saat Amankan Eksekusi Lahan Sengketa
Namun, aparat keamanan dari Polresta Padang dapat mengamankan sehingga eksekusi tetap berlangsung.
"Kami menolak eksekusi ini, kami dipaksa. Karena kami masih berperkara, objek yang berperkara masih di jalan di PA dan Pengadilan Negeri (PN). Jadi, kami dipaksa dieksekusi," kata Nurzal Hidayat usai eksekusi, Jumat (11/3/2022).
Nurzal mengatakan, terkait putusan PA Padang, atas penetapan ahli waris kepada pemohon dianggap tidak berhak.
"Saya berperkara dengan adik saya. Awalnya orangtua saya meninggal, sertifikat tanah dicuri oleh adik saya. Diajukan ke PA. Kami sekeluarga tahu ini tanah kaum, berasal dari nenek kami. Karena tanah ini sudah di sertifikat oleh orangtua saya tahun 1975, dasar itulah dia masuk ke PA," ujar Nurzal.
Baca juga: Ini Kata Satgas Sengketa Lahan Mandalika Terkait Kasus Sibawaeh
Menurut Nurzal, proses perkara sudah sampai kasasi di Mahkamah Agung (MA), namun adiknya menang dan ditetapkan waris.
Namun, waktu eksekusi akan dilakukan, adiknya meninggal dunia.
"Pas adik saya meninggal, muncul istrinya untuk ahli waris. Muncul surat nikah, padahal cacat, tidak sah, bodong. Berbagai cara dia menipulasi data. Kami protes di kantor lurah, kok bukan adik saya, bukan ahli waris berarti. Ahli waris adik saya," kata Nurzal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.