Penasehat Hukum Pemohon Eksekusi, Erizal Efendi, mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya memenangkan oleh kliennya, Mushadiq yang saat ini menjadi ahli warisnya istrinya, Sovia Haviz.
"Dalam putusan perkara ini, tergugat banding di Pengadilan Tinggi ditolak, lalu putusan pengadilan agama dibuatkan. Kemudian mereka kasasi, di kasasi mereka permohonan mereka juga ditolak dan dibuatkan oleh mahkamah Agung putusan PA tadi," kata Erizal.
Erizal mengatakan, dalam amar putusan tidak disebutkan pengosongan objek, makanya pihaknya menyampaikan PK untuk adanya pengosongan objek.
Baca juga: 4 Tari Tradisional Kalimantan Selatan yang Masuk dalam Daftar Warisan Budaya Tak Benda
Kemudian dikabulkan dua petunjuk dengan luas objek 444 meter bujur sangkar.
"Artinya dengan dikabulkan itu makanya adanya pengosongan objek sekarang, sebelumnya tidak ada, sekarang ada. Karena itu memungkinkan objeknya dibagi secara kuota," ujar Erizal.
Terakhir dia mengatakan, eksekusi ini tidak hanya di Jalan Dr. Soetomo, objek kedua juga ada di Pauh, Koto Lua, dengan luas objek 300 meter bujur sangkar.
"Keberatan dari tergugat, sebenarnya secara hukum, jika keputusan sudah inkrah tidak ada upaya hukum lagi. Kemarin bantahan eksekusi juga ditolak. Kemudian diduga dengan dalih pusaka tinggi juga dinyatakan tidak kewenangan PN," kata Erizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.