Nurzal menduga ada permainan dalam persoalan tersebut.
"Kami mohon bapak-bapak di pusat untuk bisa menelusuri kasus kami. Sudah terjadi ketidakadilan, semena-mena, kami merasa dirampok. Ini tanah orangtua kami, kaum kami, kami lahir disini, mengaku sebagai ahli waris istri adik saya, kan buka sedarah dengan saya," jelas Nurzal.
Nurzal juga mempertanyakan terkait istri adiknya ditetapkan sebagai ahli waris.
Apa yang dia sampaikan selama proses peradilan, tidak pernah digubris oleh hakim.
"Tolong bongkar, ini akan terbuka terang benderang. Kami mohon pengawas di Mahkamah Agung, ataupun kapolri, bongkar ini. Kalau dia sah ahli waris, kami legowo, kami serahkan karena bukan hak kami. Tapi dia bukan istri sah dari almarhum adik saya," ujar Nurzal.
Baca juga: Berebut Warisan, Kakak Beradik di Tasikmalaya Duel dan Saling Tikam, Ini Kronologinya
Ketua Pengadilan Agama Padang, M. Nuh, mengatakan, terkait objek lahan yang dieksekusi di Jalan Dr. Soetomo ini, awalnya perkara waris.
Perkara itu sudah putus di tingkat pertama, tingkat banding, di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi kami sudah melaksanakan putusan PK, karena sudah putuskan PK, tidak ada upaya hukum lagi. Lalu dia ajukan ke PN terkait harta pusaka tinggi," kata M. Nuh.
Perkara itu, kata M Nuh, sudah dibuatnya juga eksepsinya waktu di tingkat pertama di Pengadilan Agama Padang tahun 2018.
Pada saat itu, termohon eksekusi mengatakan bukan wewenang pengadilan agama perkara, tapi pengadilan negeri karena pusaka tinggi.
"Eksepsi, sudah dijawab, ditolak oleh pengadilan agama eksepsinya karena bukan harta pusaka tinggi, tapi harta rendah, harta waris. Jadi mengajukan dia di PN, dibuatnya pusaka tinggi, padahal sudah selesai masalah warisnya," jelas M Nuh.
Baca juga: Duel Saudara Kandung di Tasikmalaya Berebut Warisan, Saling Tikam Sampai Masuk RS
Di PN sudah di NO (tidak diterima), kemudian dibanding, informasinya sudah dikeluarkan NO," ujar M Nuh.
"Kami sudah sesuai prosedur, kalau penolakan ini biasa, namanya orang berperkara," ujar M Nuh.
Menurut M Nuh, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menolak bantahan eksekusi yang diajukan termohon eksekusi.
Kalau persoalan surat yang dimasukan termohon eksekusi terkait penundaan eksekusi, pihaknya sudah menjawab karena upaya hukum sudah selesai.
"Sehingga permohonan tidak bisa dipenuhi, gugatan eksekusi juga diajukan, juga ditolak oleh majelis hakim beberapa bulan lalu," kata M Nuh.