Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

35 Kasus Kriminal akibat Miras Terjadi di Keerom Setahun Terakhir, Paling Banyak Penganiayaan

Kompas.com - 12/03/2022, 07:33 WIB
Roberthus Yewen,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KEEROM, KOMPAS.com - Bupati Keerom Piter Gusbager menerbitkan Instruksi Bupati Keerom Nomor 188.5/421/BUP/Tahun 2022 tentang larangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Larangan itu resmi berlaku sejak Selasa (9/3/2022).

Larangan peredaran minuman beralkohol itu tak terlepas dari sejumlah kasus kriminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca juga: Dewan Adat Dukung Pelarangan Peredaran Miras di Keerom, Papua

Berdasarkan data Polres Keerom, tak sedikit kasus kriminal yang terjadi akibat pelaku yang terpengaruh minuman beralkohol.

Kasi Humas Polres Keerom AKP La Ambo menjelaskan, ada puluhan kasus kriminalitas ditangani polisi karena pengaruh minuman beralkohol sejak 2021.

"Dari kurun waktu pada 2021 hingga saat ini, khususnya kriminal yang disebabkan oleh miras ada 35 kasus yang ditangani oleh Reskrim,” jelas La Ambo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (11/03/2022).

La Ambo menjelaskan, kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol itu terdiri dari beberapa kasus, seperti kekerasan rumah tangga hingga penganiayaan.

“Untuk KDRT ada delapan kasus, penganiayaan 16 kasus, kekerasan sembilan kasus dan ada satu kasus yang menyebabkan meninggal dunia (MD). Kasus-kasus ini semuanya disebabkan oleh miras,” kata Ambo.

10 kasus peredaran minuman beralkohol diungkap

Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Aris Mahmud mengungkapkan, sebanyak 10 kasus peredaran minuman beralkohol lokal dan ilegal diungkap sejak Agustus 2021 hingga saat ini.

Polisi, kata Aris, telah melakukan penindakan terhadap warga yang memproduksi dan mengedarkan minuman beralkohol sebelum instruksi bupati terbit.

“Ada 10 kasus miras yang berhasil kita ungkap di Kabupaten Keerom,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui ponsel, Jumat.

Sebanyak 10 kasus minuman beralkohol yang diungkap itu terdiri dari minuman beralkohol lokal dan ilegal.

“Untuk miras lokal (milo) ada empat kasus yang berhasil kita ungkap, sedangkan untuk enam kasus miras ilegal dengan berbagai merek,” ungkapnya.

Baca juga: Peredaran Miras di Keerom Resmi Dilarang

Menurut Aris, polisi telah memusnahkan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus minuman beralkohol tradisional dan ilegal itu.

“Miras yang kami ungkap ini langsung kami musnahkan pada akhir bulan Desember 2021,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com