Dalam menjalankan aksinya, RA mengimingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.
Sampai saat ini, sudah ratusan korban yang melapor ke polisi mengaku telah ditipu oleh RA.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban penipuan arisan online bodong RA.
Baca juga: Kerugian Arisan Bodong di Sumedang dan Bandung Capai Rp 21 Miliar, Polisi Dalami Aliran Dananya
Setelah melewati serangkaian penyidikan, suami RA berinisial MS juga terbukti membantu menjalankan bisnis arisan online bodong istrinya.
MS yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin itu akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dari data terakhir, total korban kini berjumlah 356 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp. 11 Miliar.
Baca juga: Korban Arisan Online Bodong di Banjarmasin Terus Bertambah, Total Kerugian Kini Capai Rp 11 Miliar
Karena perbuatannya, tersangka RA dan MS akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.