BANJARMASIN, KOMPAS.com - Polisi terus memburu sejumlah aset RA, bandar arisan online bodong di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, tengah menelusuri sejumlah aset milik RA.
Dari mobil mewah hingga sejumlah Kafe yang diduga milik RA.
"Kita masih menelusuri sejumlah aset. Tadinya dia memiliki mobil Honda Freed, kemudian dijual dan membeli Outlander," ujar Kompol Alfian Tri Permadi kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Buron Selama 7 Bulan, Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp 131 Miliar Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Mobil terakhir yang disebut Alfian sayangnya telah berpindah tangan.
"Terkait kepemilikan mobil tersebut, Senin depan kita panggil lagi saksi," jelasnya.
Sementara itu, RA juga diduga menjalankan bisnis dan mengelola sejumlah kafe.
Beberapa orang yang terkait dengan bisnis kafe RA juga telah dimintai keterangan.
Tidak menutup kemungkinan kafe milik RA tersebut akan disita sebagai barang bukti.
"Termasuk kafe masih kita dalami. Sebelumnya satu owner sudah kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan. Keterlibatannya cuma satu cabang sementara cabang lain masih kita selidiki," pungkasnya.
Baca juga: Hamil 2 Bulan, Proses Hukum Tersangka Bandar Arisan Online Bodong di Banjarmasin Tetap Berjalan
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.
RA yang merupakan istri anggota polisi itu ditangkap karena diduga menjadi bandar arisan online bodong.
Dalam menjalankan aksinya, RA mengimingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.
Sampai saat ini, sudah ratusan korban yang melapor ke polisi mengaku telah ditipu oleh RA.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban penipuan arisan online bodong RA.
Baca juga: Kerugian Arisan Bodong di Sumedang dan Bandung Capai Rp 21 Miliar, Polisi Dalami Aliran Dananya
Setelah melewati serangkaian penyidikan, suami RA berinisial MS juga terbukti membantu menjalankan bisnis arisan online bodong istrinya.
MS yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin itu akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dari data terakhir, total korban kini berjumlah 356 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp. 11 Miliar.
Baca juga: Korban Arisan Online Bodong di Banjarmasin Terus Bertambah, Total Kerugian Kini Capai Rp 11 Miliar
Karena perbuatannya, tersangka RA dan MS akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.