Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Selama 7 Bulan, Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp 131 Miliar Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 11/03/2022, 09:43 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com – Selama 7 bulan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Yohanis Tandilangi alias Totti yang terlibat kasus investasi bodong senilai Rp 131 miliar yang dikelola dibawa manajemen PT Axelle Jaya akhirnya dijebloskan kepenjara pada Kamis (10/03/2022), setelah ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI.

Yohanis Tandilangi ditangkap di Jalan Kayu Manis i Lama Gang 4, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, langsung digelandang ke Kabupaten Tana Toraja oleh pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto Paundanan mengatakan, petinggi PT Axelle Jaya Manajemen ini merupakan terpidana kasus perbankan yaitu investasi jasa keuangan ilegal.

“Penangkapan ini atas kerja sama Kejagung dan Kejati, kami memberikan sporting data, identitas dan semua yang berhubungan dengan informasi terpidana ini,” kata Erianto, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: 4 Orang Ditangkap karena Terlibat Investasi Bodong, Ribuan Orang Jadi Korban

Dengan tertangkapnya Yohanis Tandilangi, para petingi PT Axelle Jaya Manajemen sudah lengkap mendekam di penjara setelah sebelumnya 3 pimpinannya ditangkap.

Masing-masing bernama Ardianto Randa selaku Direktur Utama, Wardana Sello selaku Vice President dan Oktavianus Patandung alias Tomma, yang sudah mendekam di penjara setelah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Makale pada 5 November 2020 lalu.

"Berdasarkan putusan PT nomor: 697 pid sus2020pt. Mks tanggal 1 Februari 2021 dan putusan kasasi nomor : 2169 kpid.sus2021 tanggal 30 agustus 2021, terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131.098.262.661 dan akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar,” ucap Erianto.

Yohanis Tandilangi sebelumnya ditahan Polres Tana Toraja, sejak ditangguhkan penahanannya keluar putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis ke Yohanis Tandilangi, namun dia kabur ke luar daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com