Diberitakan sebelumnya, lebih dari dua ton pupuk tanpa izin edar disita Ditkrimsus Polda Lampung.
Harga pupuk tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga pasar.
"Harga pupuk tanpa izin edar ini sekitar Rp 100.000-an, jauh di bawah harga pasar," kata Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Popon A Sunggoro.
Dari pengungkapan dan temuan di lapangan, terlapor PT GAJ ini sudah memproduksi pupuk sejak tahun 2019, namun tidak mengurus surat izin edarnya ke Kementerian Pertanian.
Setidaknya ada 15 produk pupuk yang telah beredar di masyarakat, yakni pupuk padat dengan merek Zetagro (kemasan 50 kg dan 12 kg), Alfagro (25 kg dan 50 kg), Pytozet (50 kg), Bokashi (25 kg).
Kemudian pupuk cair dengan merek Nutriliq, Nutriliq Porang, AA Plus, Suplemen Ternak, dan Zetonik.
Lalu pupuk serbuk bermerek Fish Call, A1 Cal, Cabe Na, Metaline, Haratop, dan Megatop.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.