Pola pengasuhan dengan penuh kasih dan perhatian akan menciptakan generasi muda yang lebih welas asih dan tangguh.
"Disebutkan dalam Pasal 19 Konvensi Hak Anak, setiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian," katanya.
Namun demikian, memutus rantai kekerasan tak hanya bisa dilakukan hanya oleh keluarga saja.
"Pemerintah dan masyarakat pun harus serius dalam menciptakan kondisi negara Indonesia aman untuk anak-anak hidup. Pemerintah tidak hanya pusat tetapi juga pemerintah daerah. UU 35/2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak, telah banyak mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah. Jika dijalankan dengan optimal, tentunya memberi dampak pada anak," tegas Dian.
Baca juga: Prihatin dengan Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Kota Batu, Ini Pesan dari Kak Seto...
Menurut Annisa, komunikasi yang baik antara anak dan orangtua menjadi dasar kuat dalam pola pengasuhan.
Komunikasi yang baik menjadi ruang bagi anak untuk bisa secara aman dan nyaman menceritakan masalah mereka kepada orangtua.
"Ketika penyintas mendapatkan dukungan yang positif, maka pengulangan kekerasan di kemudian hari dapat dicegah," katanya.
Annisa pun memberikan gambaran bahwa 90 persen pelaku kekerasan seksual kepada anak adalah orang yang dikenal korban.
Untuk itu, peran orangtua sangat penting bagi anak-anak dalam melawan kekerasan seksual.
Orangtua juga menjadi orang yang pertama hadir apabila anak-anak menjadi korban kekerasan.
"Orangtua dapat membangun komunikasi yang baik dengan anak, sehingga anak dapat bercerita dengan lebih terbuka ketika mengalami suatu hal," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.