JEPARA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah siap mencabut syarat hasil tes PCR dan Antigen negatif bagi pelaku perjalanan.
Namun, pencabutan syarat itu masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan akan mengikuti keputusan Menkomarinves, Luhut Binsar Panjahitan, yang mencabut syarat hasil tes PCR dan Antigen negatif bagi pelaku perjalanan domestik.
Baca juga: Ikuti Perahu Nelayan, Lumba-lumba Hidung Botol Terdampar di Jepara, Begini Akhirnya
Namun, pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil vaksin setidaknya dua dosis.
"Tentu kita ikuti aturan tersebut, tapi saat ini belum ada petunjuk teknisnya. Jadi kita menunggu juknis itu dulu," kata Andi, Rabu (9/3/2022).
Meskipun aturan tes PCR dan rapid antigen dicabut, Andi berencana memasang barkode PeduliLindungi di banyak tempat, terutama lokasi yang berpotensi didatangi banyak orang.
Di Jepara, persyaratan tersebut diterapkan bagi pelaku perjalanan di jalur laut.
Pengelola Pelabuhan Jepara mewajibkannya bagi pelaku perjalanan yang ingin menyeberang ke Pulau Karimunjawa harus mengantongi surat hasil tes PCR atau Antigen negatif.
Baca juga: Ratusan Rumah di 3 Desa di Jepara Rusak Diterjang Angin Kencang
Manajer Kapal Cepat Ekspress Bahari, Jefri, mengaku sampai hari ini masih memberlakukan syarat tes PCR atau rapid antigen.
Sebab, belum ada aturan resmi dari pemerintah daerah mencabut aturan tersebut.
"Kalau dari manajemen kami yang ada di pusat, kebijakan dikembalikan ke masing-masing daerah. Tapi sampai saat ini belum ada surat edaran atau lainnya dari pemerintah Jepara yang masuk ke kami. Jadi kami masih pakai syarat tes PCR atau rapid antigen," terang Jefri.
Baca juga: Istri Terduga Teroris Dapat Motor dari Bupati: Capek Keliling Terus, Mau Menetap di Jepara Saja
Selama ini, Jefri mensyaratkan rapid test antigen bagi penumpang kapal.
Meskipun mereka sudah divaksin. Namun, khusus bagi masyarakat Karimunjawa, syaratnya hanya kartu vaksinasi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.