JEPARA, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah menyebut miras oplosan etanol di angkringan Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang menewaskan sembilan pemuda ternyata mengandung "metanol" berkadar tinggi.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan campuran metanol atau metil alkohol dalam miras oplosan tersebut memicu korban yang mengonsumsinya keracunan hingga berujung maut.
Dari lima sampel miras oplosan diketahui mengandung metanol 7 persen, 7,11 persen, 14,56 persen, 88,86 persen dan 99,96 persen.
"Metanol beracun dan sangat berbahaya jika dikonsumsi. Jadi sesuai hasil lab untuk miras oplosan selain mengandung etanol murni juga mengandung metanol," terang Rozi saat dihubungi melalui ponsel, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Lagi! 2 Pemuda Jepara Tewas Usai Tenggak Gingseng Oplosan Berbahan Etanol dan Pewarna Makanan
Merujuk Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.14 Tahun 2016 pasal 5, batas maksimum kandungan metanol dalam suatu minuman beralkohol adalah 0,01% dari volume produk.
Lebih dari itu, metanol bisa menyebabkan keracunan yang berakibat fatal.
Sementara itu untuk kandungan etanol dalam minuman beralkohol, telah dibagi menjadi 3 golongan, yaitu Golongan A kurang lebih 5 persen, golongan B sekitar 5 persen hingga 20 persen dan golongan C sekitar 20 persen hingga 55 persen.
"Untuk penjual miras yang meracik tidak mengetahui jika ada kandungan metanol. Tersangka taunya hanya membeli etanol," pungkas Rozi.
Untuk diketahui sembilan pemuda tewas bergilir usai mabuk miras oplosan yang disebutnya "gingseng" di angkringan Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Jumat (28/1/2022) malam hingga Sabtu (29/1/2022) sore.