Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Solo Mengaku Belum Terima SE Pemprov Jateng yang Jadi Polemik

Kompas.com - 10/03/2022, 00:40 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, belum menerima Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait sanksi administratif bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin tapi menolak untuk disuntik vaksin.

Menurut Ahyani, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu jika sudah menerima surat edaran tersebut.

"Kita cek dulu arahan pastinya seperti apa," kata Ahyani di Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Pemprov Jateng Terbitkan SE Percepatan Vaksinasi Penolak Vaksin Tak Dapat Bansos

Pihaknya tidak ingin keberadaan SE tersebut menghilangkan hak-hak warga dalam menerima bantuan sosial maupun layanan administrasi lainnya.

"Kalau kita kan tidak ingin menghilangkan hak-hak rakyat ya. Kalau di Solo kita tidak begitu masalah wong vaksinasi kita sudah melebihi target," terangnya.

Ahyani menyampaikan jika memang SE tersebut mensyaratkan warga menerima bansos atau layanan administrasi harus sudah divaksin, tidak menjadi permasalahan diterapkan di Solo.

Menurut dia warga Solo yang mengikuti vaksinasi Covid-19 sudah melebihi target, baik dosis pertama maupun kedua.

"Sebenarnya tujuannya kan vaksinasi tha. Kalau vaksinasi kita udah tercapai, masyarakat sebenarnya juga sudah tidak masalah," kata dia.

"Itukan membatasi masyarakat yang belum tervaksin tha. Kalau sudah vaksin kan tidak ada masalah untuk kita. Kalau rata-rata sudah vaksin semua SE tersebut tidak berpengaruh. Vaksinasi kita sudah di atas target," sambung Ahyani.

Baca juga: Ganjar Respons SE Percepatan Vaksinasi di Jateng yang Disorot karena Tunda Bansos bagi Penolak Vaksin

Mengenai warga yang belum vaksin, pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada mereka. Namun, berdasarkan data capaian vaksinasi Covid-19 Solo sudah melebihi target.

"Ya kita lihat dulu lah (SE-nya). Kalau kita sebenarnya tidak ada hambatan. Masyarakat kita sudah banyak yang vaksin. Syarat untuk itu (menerima bansos dan layanan administrasi) sudah terpenuhi semua," jelas Ahayani.

Diberitakan sebelumnya, beredar Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait sanksi administratif bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin tapi menolak untuk disuntik vaksin.

Dalam SE Nomor 443.5/0004421 itu tertulis perihal percepatan vaksinasi tertanggal 4 Maret 2022.

SE yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno itu ditujukan kepada seluruh Sekda di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Dalam SE tersebut, menyebutkan dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah dan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

Baca juga: Lansia dan Keluarganya Menolak Divaksin Covid-19, Pemkot Pekanbaru: Alasannya Mereka Tidak Pergi ke Mana-mana

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com