"Kita dalami terhadap para korban lain, dan kita dapati pengakuan bahwa kelakuan RD sejak 2016. Kita tentu kesulitan dalam pembuktian ketika peristiwa itu terjadi lama dan nihil alat bukti. Kita ambil kasus terbaru, dan melakukan penahanan kepada RD," kata Kistaya lagi.
Dalam interogasi Polisi, RD mengakui semua perbuatannya. Ia melakukan hal tersebut semata mata ingin melampiaskan nafsunya yang dinilai Kistaya sebagai penyimpangan seksual.
Baca juga: Diiming-imingi Sejumlah Uang, Remaja di Tanah Bumbu Kalsel Belasan Kali Dicabuli Tetangga Desanya
Sejauh ini, Polisi sudah meminta psikolog untuk memeriksa kejiwaan RD. Termasuk mendalami orientasi seksualnya.
"Yang bisa menentukan itu penyimpangan seksual atau pelaku ada kelainan kan dokter. Tapi kalau pengakuan RD, dia suka perempuan, tapi tidak bernafsu. Kira-kira seperti itulah kondisinya," jelas Kistaya.
RD terancam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.