Maka dari itu, terang Henry, pihaknya telah meminta Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah III Kalimantan Barat melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar melakukan penegakan hukum.
"Namun, yang lebih penting adalah semua unsur pemerintah, dari pusat hingga daerah bersinergi. Bagaimana pun juga secara kewenangan kawasan hutan ada pada pemprov dan pusat," ungkap Henry.
Diberitakan, sumber air bersih PDAM Tirta Bengkayang di Intake Riam Madi, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), tercemar limbah aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Baca juga: Tambang Emas Ilegal yang Cemari Sumber Air Bersih Warga Bengkayang Berada di Hutan Lindung
Akibatnya, sedikitnya 35.000 pelanggan terancam terdampak merkuri.
Berbagai upaya penanganan serta pencegahan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan.
Mulai dari dialog dengan warga setempat, hingga digelar upacara adat, namun aktitivas penambangan masih dilakukan.
Bahkan, tim gabungan yang rutin menggelar patroli dalam dua pekan terakhir, hanya kucing-kucingan dengan para pelaku.
“Lokasi aktivitas tambang memang sulit dijangkau. Dari Intake Madi, sekitar 2 jam jalan kaki. Jalannya melewati hutan, berbukit dan terjal. Selain itu, banyak jalan tikus dan para pelaku lebih mengerti lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang Iptu Ambril saat ditemui, Senin (28/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.