Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Bakal Direvisi, Pemilik dan Pengguna Jasa Truk ODOL Bakal Kena Sanksi

Kompas.com - 07/03/2022, 21:31 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

 TEGAL, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut penindakan truk kelebihan muatan dan dimensi akan lebih tegas jelang zero over dimension over loading (ODOL) di 2023.

Tak hanya penjatuhan sanksi kepada sopir truk, sanksi juga akan diberikan kepada pemilik atau operator dan pengguna jasa truk ODOL guna kepentingan pengiriman barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub RI, Budi Setiyadi mengatakan, sanksi tersebut nantinya akan dimasukan dalam revisi Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Kemenperin Bilang Industri Minta Zero ODOL Ditunda Sampai 2025

"Tahun ini kita akan merevisi UU. Yang akan bertanggung jawab kena sanksi tidak hanya pengemudinya, namun pemilik kendaraan termasuk pemilik logistiknya," kata Budi saat normalisasi angkutan barang di PT Bakti Transindo, Pantura Tegal, Jawa Tengah, Senin (7/3/2022).

Budi mengatakan, pihaknya berterima kasih ke pihak perusahaan angkutan yang mau melakukan normalisasi mandiri kendaraannya dengan menyesuaikan panjang dan lebar karoseri.

"Saya berharap agar perusahaan yang lain yang ada transportasi logistik bisa secara mandiri melakukan penyesuaian," kata Budi.

Budi mengatakan, pihaknya masih menggunakan Pasal 277 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menindak truk ODOL yang masih ditemukan di lapangan.

"Tapi memang karena kondisi pandemi seperti ini, khusus kendaraan logistik sembako kita ada toleransi yang kita berikan karena demi kepentingan penyaluran logistik ke masyarakat," kata Budi.

Sementara itu, Direktur PT Bakti Transindo, Ari Andrian mengatakan, pihaknya mendukung program pemerintah dalam merealisasikan Indonesia bebas ODOL di tahun 2023.

"Kami siap partisipasi dan kontribusi aktif melaksanakan program pemerintah. Semoga program ini secara konsisten bisa memberikan dampak yang positif," pungkas Ari yang mengaku telah melakukan normalisasi seratusan angkutan barang miliknya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah Candra B mengaku mengapresiasi tindakan pemerintah dalam mewujudkan bebas ODOL.

"Karena over dimensi dalam sistem hukum Indonesia adalah suatu kejahatan dan merupakan tindakan curang," kata Candra.

Menurut Candra, adanya ODOL membuat persaingan usaha tidak sehat. "Untuk itu apresiasi sekali atas kesadarannya dan sportivitas dalam dunia logistik. Saya berharap komitmen ini akan dilakukan dengan baik, penuh tekad, dalam menyukseskan program pemerintah zero ODOL 2023," pungkas Candra.

Baca juga: Terkait Truk ODOL, Masih Belum Ada Keadilan Saat Penindakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com