TEGAL, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut penindakan truk kelebihan muatan dan dimensi akan lebih tegas jelang zero over dimension over loading (ODOL) di 2023.
Tak hanya penjatuhan sanksi kepada sopir truk, sanksi juga akan diberikan kepada pemilik atau operator dan pengguna jasa truk ODOL guna kepentingan pengiriman barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub RI, Budi Setiyadi mengatakan, sanksi tersebut nantinya akan dimasukan dalam revisi Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Kemenperin Bilang Industri Minta Zero ODOL Ditunda Sampai 2025
"Tahun ini kita akan merevisi UU. Yang akan bertanggung jawab kena sanksi tidak hanya pengemudinya, namun pemilik kendaraan termasuk pemilik logistiknya," kata Budi saat normalisasi angkutan barang di PT Bakti Transindo, Pantura Tegal, Jawa Tengah, Senin (7/3/2022).
Budi mengatakan, pihaknya berterima kasih ke pihak perusahaan angkutan yang mau melakukan normalisasi mandiri kendaraannya dengan menyesuaikan panjang dan lebar karoseri.
"Saya berharap agar perusahaan yang lain yang ada transportasi logistik bisa secara mandiri melakukan penyesuaian," kata Budi.
Budi mengatakan, pihaknya masih menggunakan Pasal 277 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menindak truk ODOL yang masih ditemukan di lapangan.
"Tapi memang karena kondisi pandemi seperti ini, khusus kendaraan logistik sembako kita ada toleransi yang kita berikan karena demi kepentingan penyaluran logistik ke masyarakat," kata Budi.
Sementara itu, Direktur PT Bakti Transindo, Ari Andrian mengatakan, pihaknya mendukung program pemerintah dalam merealisasikan Indonesia bebas ODOL di tahun 2023.
"Kami siap partisipasi dan kontribusi aktif melaksanakan program pemerintah. Semoga program ini secara konsisten bisa memberikan dampak yang positif," pungkas Ari yang mengaku telah melakukan normalisasi seratusan angkutan barang miliknya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah Candra B mengaku mengapresiasi tindakan pemerintah dalam mewujudkan bebas ODOL.
"Karena over dimensi dalam sistem hukum Indonesia adalah suatu kejahatan dan merupakan tindakan curang," kata Candra.
Menurut Candra, adanya ODOL membuat persaingan usaha tidak sehat. "Untuk itu apresiasi sekali atas kesadarannya dan sportivitas dalam dunia logistik. Saya berharap komitmen ini akan dilakukan dengan baik, penuh tekad, dalam menyukseskan program pemerintah zero ODOL 2023," pungkas Candra.
Baca juga: Terkait Truk ODOL, Masih Belum Ada Keadilan Saat Penindakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.