Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus KTP Hilang atau Rusak di Semarang via Online, Gratis

Kompas.com - 07/03/2022, 16:14 WIB
William Ciputra

Editor

KOMPAS.com - Kehilangan atau kerusakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa menimpa siapa saja. Lantas bagaimana cara mengurus KTP hilang atau rusak?

KTP yang hilang atau rusak tentu saja harus segera diurus mengingat pentingnya dokumen tersebut pada saat ini.

KTP merupakan dokumen wajib untuk mengurus dokumen lain, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), daftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga membuka rekening bank.

Bagi masyarakat Kota Semarang, mengurus KTP yang hilang atau rusak sangat mudah karena prosesnya online.

Prosesnya bisa dilakukan secara online tanpa harus bolak-balik datang ke kantor terkait.

Menguru KTP hilang atau rusak di Semarang bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan website atau aplikasi.

Website yang digunakan adalah dispendukcapil.semarangkota.go.id. Sedangkan aplikasinya bernama “SI D’nOK”.

Artikel ini akan membahas cara mengurus KTP hilang atau rusak di Semarang secara online melalui website.

Syarat Mengurus KTP Hilang atau Rusak di Semarang

Sebelum mengurus KTP yang hilang atau rusak, ada beberapa persyaratan yang diperlukan, yaitu:

  1. Surat kehilangan kepolisian
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. KTP asli yang rusak

Untuk mengurus surat kehilangan, pemohon perlu datang ke kantor kepolisian terdekat.

Dokumen yang diperlukan adalah fotokopi KTP atau NIK. Mengurus surat kehilangan ini gratis.

Mengurus KTP hilang atau rusak secara online di Semarang tidak mengharuskan pemohon mengisi formulir F1.02.

Selain itu, pemohon juga tidak perlu mengurus surat keterangan kependudukan dari RT/RW atau kelurahan.

Sehingga, proses mengurus KTP hilang atau rusak secara online di Semarang ini sangat mudah dan praktis.

Tata Cara Urus KTP Hilang atau Rusak di Semarang

Website Dispendukcapil Kota Semarang.screenshot Website Dispendukcapil Kota Semarang.
Setelah berkas persyaratan sudah lengkap, selanjutnya adalah cara mengurusnya secara online sebagai berikut:

  • Masuk ke laman dispendukcapil.semarangkota.go.id
  • Klik “Pendaftaran Online”
  • Klik “Login”
  • Bagi yang belum punya akun, klik “Pendaftaran Baru”
  • Masukkan NIK, email, dan nomor WA yang aktif
  • Login dengan NIK dan password yang diisi
  • Pilih menu “KTP Elektronik”
  • Klik “Tambah Pengajuan”
  • Masukkan NIK KTP yang hilang atau rusak, klik “Cek”
  • Jika data sudah benar, klik “Pengajuan Cetak Ulang’

Berikutnya akan ada laman dengan label berwarna merah dan biru. Pemohon harus mengisi data pada label mewah.

Label merah berisi data dukung, yaitu KK, surat kehilangan kepolisian, atau KTP yang rusak.

  • Berkas itu harus diunggah dalam format “jpg/jpeg”
  • Jika sudah, klik “kembali” dan label merah akan berubah jadi hijau.
  • Centang pernyataan di bagian bawah, lalu klik “kirim”

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor register lengkap dengan status permohonannya.

KTP baru bisa diambil setelah status permohonan “Siap Diambil”.

KTP hilang atau rusak yang sudah diganti dengan yang baru dapat diambil di Kantor Dukcapil Kecamatan dengan membawa berkas yang diunggah sebelumnya.

Sumber:
Semarangkota.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif BDB hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif BDB hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com