Salin Artikel

Cara Urus KTP Hilang atau Rusak di Semarang via Online, Gratis

KTP yang hilang atau rusak tentu saja harus segera diurus mengingat pentingnya dokumen tersebut pada saat ini.

KTP merupakan dokumen wajib untuk mengurus dokumen lain, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), daftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga membuka rekening bank.

Bagi masyarakat Kota Semarang, mengurus KTP yang hilang atau rusak sangat mudah karena prosesnya online.

Prosesnya bisa dilakukan secara online tanpa harus bolak-balik datang ke kantor terkait.

Menguru KTP hilang atau rusak di Semarang bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan website atau aplikasi.

Website yang digunakan adalah dispendukcapil.semarangkota.go.id. Sedangkan aplikasinya bernama “SI D’nOK”.

Artikel ini akan membahas cara mengurus KTP hilang atau rusak di Semarang secara online melalui website.

Syarat Mengurus KTP Hilang atau Rusak di Semarang

Sebelum mengurus KTP yang hilang atau rusak, ada beberapa persyaratan yang diperlukan, yaitu:

  1. Surat kehilangan kepolisian
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. KTP asli yang rusak

Untuk mengurus surat kehilangan, pemohon perlu datang ke kantor kepolisian terdekat.

Dokumen yang diperlukan adalah fotokopi KTP atau NIK. Mengurus surat kehilangan ini gratis.

Mengurus KTP hilang atau rusak secara online di Semarang tidak mengharuskan pemohon mengisi formulir F1.02.

Selain itu, pemohon juga tidak perlu mengurus surat keterangan kependudukan dari RT/RW atau kelurahan.

Sehingga, proses mengurus KTP hilang atau rusak secara online di Semarang ini sangat mudah dan praktis.

  • Masuk ke laman dispendukcapil.semarangkota.go.id
  • Klik “Pendaftaran Online”
  • Klik “Login”
  • Bagi yang belum punya akun, klik “Pendaftaran Baru”
  • Masukkan NIK, email, dan nomor WA yang aktif
  • Login dengan NIK dan password yang diisi
  • Pilih menu “KTP Elektronik”
  • Klik “Tambah Pengajuan”
  • Masukkan NIK KTP yang hilang atau rusak, klik “Cek”
  • Jika data sudah benar, klik “Pengajuan Cetak Ulang’

Berikutnya akan ada laman dengan label berwarna merah dan biru. Pemohon harus mengisi data pada label mewah.

Label merah berisi data dukung, yaitu KK, surat kehilangan kepolisian, atau KTP yang rusak.

  • Berkas itu harus diunggah dalam format “jpg/jpeg”
  • Jika sudah, klik “kembali” dan label merah akan berubah jadi hijau.
  • Centang pernyataan di bagian bawah, lalu klik “kirim”

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor register lengkap dengan status permohonannya.

KTP baru bisa diambil setelah status permohonan “Siap Diambil”.

KTP hilang atau rusak yang sudah diganti dengan yang baru dapat diambil di Kantor Dukcapil Kecamatan dengan membawa berkas yang diunggah sebelumnya.

Sumber:
Semarangkota.go.id

https://regional.kompas.com/read/2022/03/07/161445078/cara-urus-ktp-hilang-atau-rusak-di-semarang-via-online-gratis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke