KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua dari tiga pelaku pencurian ternak kambing milik warga.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ichan Aspandie Pasaribu (41), warga Kabupaten Kupang dan Dani Yefrianus Boiliu (29), warga Kota Kupang.
Sementara satu pelaku lainnya Pedro Gomez, masih dalam daftar pencarian orang.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, pencurian kambing itu terjadi di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Curi Sawit, 2 Pelajar Ditangkap Pemilik, Damai Setelah Dimediasi Polisi
Kasus pencurian ini lanjut Irwan, tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/05/II/ 2022/Polsek Sulamu/Polres Kupang/Polda NTT dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP-Sidik / 22/11/2022/Satuan Reskrim.
"Kita amankan dua orang pelaku dan satu orang lainnya buron karena kabur sehingga masuk dalam daftar pencarian orang," kata Irwan, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (5/3/2022).
Irwan menuturkan, kasus pencurian bermula ketika Ichan Aspandie Pasaribu menyewa satu unit mobil. Dia kemudian mengajak dua rekannya, Dani dan Pedro, untuk mencuri kambing yang berkeliaran di jalanan.
Aksi ketiganya dilakukan pada dini hari. Sekitar pukul 2.30 Wita, ketiganya mulai menelusuri sepanjang jalan raya Sulamu-Oelamasi, tepatnya di sekitar lapangan tembak Kodam Udayana.
Irwan mengatakan, ketiganya mencuri kambing di sekitar Kelurahan Sulamu, karena di sana banyak ternak warga tidak dikandangkan.
"Di sekitar Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, pelaku Ichan Aspandie Pasaribu, Dani Yefrianus Boiliu, dan Pedro Gomez terlebih dahulu memantau kambing-kambing yang berada di sekitar jalan raya sebagai sasaran," ungkap Irwan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.