Secara rinci, Didik mejelaskan jika dari gudang CV tersebut, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter.
Sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak gorengsebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa stok minyak goreng ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya.
Baca juga: Jokowi Puji Vaksinasi di Sulteng yang Capai 80 Persen
"Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng," jelas Didik.
Polisi menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 133 jo Pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.