Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Bongkar Dugaan Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng di Sulteng, Disimpan Sejak Oktober 2021

Kompas.com - 03/03/2022, 17:15 WIB
Mansur,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pangan membongkar dugaan penimbunan minyak goreng.

Tim menemukan 53 ton minyak goreng yang diduga ditimbun oleh salah satu CV, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Istri Kerap Digoda, Pria di Gresik Pukul Tetangga dengan Palu dan Gigit Telinga Korban

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, Satgas Pangan melakukan sidak menindaklanjuti kelangkaan minyak goreng di Sulawesi Tengah.

Didik mengatakan, sedikitnya ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis polisi oleh Satgas Pangan.

Sebab, tempat itu diduga dijadikan tempat penimbunan minyak goreng.

Baca juga: Puan Maharani: Masalah Minyak Goreng Harus Selesai Sebelum Ramadhan

Satgas Pangan menemukan 53 ton minyak goreng diduga ditimbun dan berasal dari dua lokasi.

Masing-masing di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di gudang penyimpanan CV dan gudang atau ruko di Jalan Tavanjuka kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV tersebut.

"Dalam kegiatan tersebut, Satgas pangan Sulawesi Tengah telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter,dan dua lokasi tersebut kini sudah diberi garis polisi," ungkap Didik.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 2 Maret 2022

Disimpan sejak Oktober 2021

Secara rinci, Didik mejelaskan jika dari gudang CV tersebut, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter.

Sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak gorengsebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa stok minyak goreng ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya.

Baca juga: Jokowi Puji Vaksinasi di Sulteng yang Capai 80 Persen

"Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng," jelas Didik.

Polisi menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 133 jo Pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com