PALU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pangan membongkar dugaan penimbunan minyak goreng.
Tim menemukan 53 ton minyak goreng yang diduga ditimbun oleh salah satu CV, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Istri Kerap Digoda, Pria di Gresik Pukul Tetangga dengan Palu dan Gigit Telinga Korban
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, Satgas Pangan melakukan sidak menindaklanjuti kelangkaan minyak goreng di Sulawesi Tengah.
Didik mengatakan, sedikitnya ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis polisi oleh Satgas Pangan.
Sebab, tempat itu diduga dijadikan tempat penimbunan minyak goreng.
Baca juga: Puan Maharani: Masalah Minyak Goreng Harus Selesai Sebelum Ramadhan
Satgas Pangan menemukan 53 ton minyak goreng diduga ditimbun dan berasal dari dua lokasi.
Masing-masing di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di gudang penyimpanan CV dan gudang atau ruko di Jalan Tavanjuka kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV tersebut.
"Dalam kegiatan tersebut, Satgas pangan Sulawesi Tengah telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter,dan dua lokasi tersebut kini sudah diberi garis polisi," ungkap Didik.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 2 Maret 2022
Secara rinci, Didik mejelaskan jika dari gudang CV tersebut, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter.
Sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak gorengsebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa stok minyak goreng ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya.
Baca juga: Jokowi Puji Vaksinasi di Sulteng yang Capai 80 Persen
"Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng," jelas Didik.
Polisi menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 133 jo Pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.