Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Pungli Derek di Tol Jagorawi, Pelaku Dipecat

Kompas.com - 03/03/2022, 16:16 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - PT Jasa Marga resmi memberikan sanksi tegas pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan kepada petugas yang melakukan pungutan liar jasa derek resmi di tol Jagorawi.

Kasus pungutan liar atau pungli ini pun sempat viral di media sosial pada Minggu (27/2/2022).

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, Jasa Marga bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider untuk Jalan Tol Jagorawi telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut.

Jasa Marga berkomitmen kejadian pungli tersebut tidak akan terulang lagi kepada pengguna jalan lainnya.

Baca juga: One Way Diberlakukan di Puncak Bogor, Polisi Sebut Antisipasi Macet

“Kami juga tidak menoleransi tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek,” ucap Heru, melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2022).

Atas kasus ini, Heru juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Jasa Marga melalui PT JMTO akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petugas pelayanan di ruas jalan tol.

Selain itu, pihaknya akan memperketat pengawasan dan pembinaan yang selama ini dilakukan.

Demi mengantisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pengguna jalan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang turut diberikan oleh pengguna jalan lainnya. Ke depannya, kami akan melakukan perbaikan pelayanan, tidak hanya pelayanan derek saja, namun juga pelayanan di ruas jalan tol secara keseluruhan,” ujar Heru.

Selama ini, sambung Heru, Jasa Marga menyediakan pelayanan kepada pengguna jalan untuk mewujudkan perjalanan yang aman dan nyaman, termasuk jika terjadi gangguan atau kecelakaan lalu lintas.

Salah satunya, pelayanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga yang dapat diminta oleh pengguna jalan untuk memindahkan kendaraannya ke akses keluar maupun tempat lainnya yang dituju oleh pengguna jalan.

“Prosedur layanan derek gratis yang diberikan Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan/kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat," ujar dia.

Namun, jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki oleh pengguna jalan di luar yang telah disebutkan, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com