Heru menjelaskan lebih rinci dan turut memberikan simulasi untuk kendaraan golongan I, tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.
Sementara itu, untuk kendaraan non golongan I, akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 kilometer.
“Perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat. Sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan,” ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, sebuah twit yang berisi pengaduan adanya pungutan liar (pungli) derek resmi di tol, viral di media sosial.
Baca juga: Viral soal Pungli Derek Resmi di Tol Jagorawi, Begini Penjelasan Jasa Marga
Korban mengaku dimintai tarif sebesar Rp 1 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp 500.000 oleh petugas derek tol.
Twit tersebut diunggah oleh pemilik akun ini di akun media sosial Twitter pada Minggu (27/2/2022).
Berdasarkan keterangan pengunggah, kejadian tersebut terjadi di Tol Jagorawi pada hari yang sama dengan twit diunggah.
Hingga Rabu (2/3/2022) pagi, twit tersebut telah disukai 23.800 pengguna Twitter dan dibagikan sebanyak 8.758 kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.