Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan Pakai Pisau, Begal yang Rampas Motor Guru SD di Bengkulu Ditembak Polisi

Kompas.com - 01/03/2022, 18:54 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - An (19), seorang petani dan pelaku begal di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akhirnya menyerah di hadapan petugas, Senin (28/2/2022).

Ia ditangkap usai ditembak kakinya karena berusaha melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson S Hutapea mengatakan, An ditangkap di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Baca juga: Kantor Camat di Bengkulu Hangus Terbakar, Diduga akibat Bakar Sampah

Kala itu, pelaku sedang bersama rekannya saat akan ditangkap petugas sekitar pukul 00.15.

"Informasi tentang keberadaan pelaku kemudian dilakukan koordinasi dengan Kepala Desa Apur guna membackup masa dalam upaya paksa penangkapan. Pelaku sedang bermain kartu di tempat hajatan warga," ujar Sampson dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Usai melakukan koordinasi, petugas langsung mendekati pelaku.

Baca juga: Muncul dari Semak-semak, Begal Rampas Motor Guru SD di Rejang Lebong

Namun, An melarikan diri ke arah belakang rumah warga usai melihat petugas akan menangkapnya.

Sayangnya, saat melarikan diri, ia harus terjebak jalan buntu yang tertutup tembok.

Lantas, An pun melakukan perlawanan dengan menodongkan pisau kepada petugas saat akan ditangkap.

Hingga akhirnya, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki An.

"Pelaku sudah ditangkap dan sedang dimintai keterangan," jelas Sampson.

Sampson mengatakan, An diketahui telah membegal motor seorang guru SD di Desa Lubuk Alai, bernama Endang Purwanti pada Kamis (24/2/2022).

Endang dibegal saat melintas dengan motornya di Jalan Desa Apur bersama dua rekannya, Dora Erfiana dan Sintia Darista.

Saat beraksi, An bersembunyi di dalam semak-semak kemudian keluar sambil menghunuskan pisau kepada Endang untuk menyerahkan motornya.

Usai motornya dibawa kabur An, Endang kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Atas perbuatannya, An dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com