Kesal tak mendapat uang, pelaku lantas mengamuk dam memukul wajah korban sebanyak enam kali. Bukan itu saja, pelaku hjuga mencakar istrinya sampai luka lecet.
“Kemudian korban lari untuk menyelamatkan diri dari amukan tersangka,” ungkapnya.
Tak terima dengan yang dialaminya, korban kemudian melaporkannya ke Polres Lubuklinggau. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap.
Baca juga: Tak Diberi Uang, Suami Pukul dan Cakar Wajah Istri hingga Babak Belur
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Lubuklinggau.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Angkot yang Perkosa Penumpangnya dalam Mobil
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.