Salin Artikel

Suami yang Pukul dan Cakar Wajar Istrinya hingga Babak Belur Ditangkap

KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, Mengky (23), suami yang memukul dan mencakar istrinya, Kiki Apriyanti (24), sudah ditangkap.

"Tersangka berada di loket travel di Jalan Yos Sudarso, kemudian kami langsung melakukan penangkapan pada Kamis (24/2/2022),” kata Romi, Sabtu (26/2/2022).

Kepada petugas, pelaku mengaku tega memukul istrinya karena kesal tidak diberi uang.

Pelaku, kata Romi, memukulu korban dengan menggunakan tangan kosong.

“Tersangka telah sering menganiaya istrinya, korban mengalami bengkak di pipi dan luka lecet di wajah karena dicakar dan dipukul pelaku,” ujarnya.

Kronologi kejadian

Romi menceritakan, kejadian berawal saat pelaku meminta uang kepada istrinya. Saat itu korban tak memiliki uang.


Kesal tak mendapat uang, pelaku lantas mengamuk dam memukul wajah korban sebanyak enam kali. Bukan itu saja, pelaku hjuga mencakar istrinya sampai luka lecet.

“Kemudian korban lari untuk menyelamatkan diri dari amukan tersangka,” ungkapnya.

Tak terima dengan yang dialaminya, korban kemudian melaporkannya ke Polres Lubuklinggau. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Lubuklinggau.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Andi Hartik)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/26/224208278/suami-yang-pukul-dan-cakar-wajar-istrinya-hingga-babak-belur-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke