Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Ini Kata Wali Kota Pontianak

Kompas.com - 25/02/2022, 19:38 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan mendukung kebijakan yang dikeluarkan Menteri Agama terkait aturan azan lewat pengeras suara atau toa.

Justru, Edi yang juga selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak tidak mempermasalahkan jika azan dikumandangkan dengan pengeras suara dan harusnya keras, supaya terdengar oleh Muslim sebagai tanda memasuki waktu shalat.

Baca juga: Ramai soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Ini Pesan Buya Syafii untuk Para Pejabat

"Hanya yang perlu diperhatikan, meskipun suara adzan yang dikumandangkan keras tetapi harus diatur kualitas suara yang dikeluarkan melalui pengeras suaranya agar lebih baik dan jelas serta waktunya tepat," kata Edi melaluiketerangantertulisnya, Jumat (25/2/2022).

Edi menuturkan, suara azan yang dikumandangkan di masjid sebagai ajakan kepada umat Islam untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid.

Di Pontianak tercatat 347 masjid. Saat azan berkumandang hampir seluruh penjuru Pontianak terdengar dan ini juga yang ditunggu warga kota sebagai tanda panggilan waktu shalat.

"Dan selama ini juga tidak ada masalah, khususnya di Kota Pontianak ini terkait suara adzan yang dikumandangkan lewat pengeras suara. Ini juga menandakan toleransi umat beragama di Pontianak cukup tinggi," ungkap Edi.

Diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Salah satu hal yang diatur dalam SE tersebut yakni mengenai volume dan kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara.

Pada SE tersebut dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan mushala maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang.

"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," seperti dikutip dari poin 2c di dalam SE Menag tersebut, Senin (21/2/2022).

Adapun dalam pemasangan pengeras suara, terdapat dua pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.

Baca juga: Muhadjir Minta Pengurus Masjid dan Musala Pahami SE Menag soal Pengeras Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melihat Sapi Jumbo yang Dikurbankan Jokowi di Semarang, Ternyata dari Daerah ini

Melihat Sapi Jumbo yang Dikurbankan Jokowi di Semarang, Ternyata dari Daerah ini

Regional
Gibran Sumbang Hewan Kurban ke Sejumlah Partai Poltik

Gibran Sumbang Hewan Kurban ke Sejumlah Partai Poltik

Regional
Aparat Gabungan Kuasai Markas KKB Pimpinan Undius Kogoya

Aparat Gabungan Kuasai Markas KKB Pimpinan Undius Kogoya

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gunung Marapi Meletus Lagi, Suara Dentumannya Kuat hingga Bikin Rumah Warga Bergetar

Gunung Marapi Meletus Lagi, Suara Dentumannya Kuat hingga Bikin Rumah Warga Bergetar

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Timnas U-16 Shalat Id Bareng Gibran di Balai Kota Solo, Ada Sapi Kurban dari PSSI

Timnas U-16 Shalat Id Bareng Gibran di Balai Kota Solo, Ada Sapi Kurban dari PSSI

Regional
Diperiksa Polisi Usai Ancam Aniaya 'Netizen', Selebgram Teyeng Wakatobi Minta Maaf

Diperiksa Polisi Usai Ancam Aniaya "Netizen", Selebgram Teyeng Wakatobi Minta Maaf

Regional
Gibran Shalat Idul Adha di Balai Kota Solo, Sempat Serahkan Hewan Kurban

Gibran Shalat Idul Adha di Balai Kota Solo, Sempat Serahkan Hewan Kurban

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Menengok Al-Kahfi Somalangu Kebumen, Pesantren Tertua di Asia Tenggara

Menengok Al-Kahfi Somalangu Kebumen, Pesantren Tertua di Asia Tenggara

Regional
Berebut Nasi Ancakan Jelang Idul Adha, Dipercaya Membawa Berkah

Berebut Nasi Ancakan Jelang Idul Adha, Dipercaya Membawa Berkah

Regional
Kala Ketua KPU Khotbah soal Sifat Kebinatangan di Hadapan Jokowi...

Kala Ketua KPU Khotbah soal Sifat Kebinatangan di Hadapan Jokowi...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com