Salin Artikel

Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Ini Kata Wali Kota Pontianak

Justru, Edi yang juga selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak tidak mempermasalahkan jika azan dikumandangkan dengan pengeras suara dan harusnya keras, supaya terdengar oleh Muslim sebagai tanda memasuki waktu shalat.

"Hanya yang perlu diperhatikan, meskipun suara adzan yang dikumandangkan keras tetapi harus diatur kualitas suara yang dikeluarkan melalui pengeras suaranya agar lebih baik dan jelas serta waktunya tepat," kata Edi melaluiketerangantertulisnya, Jumat (25/2/2022).

Edi menuturkan, suara azan yang dikumandangkan di masjid sebagai ajakan kepada umat Islam untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid.

Di Pontianak tercatat 347 masjid. Saat azan berkumandang hampir seluruh penjuru Pontianak terdengar dan ini juga yang ditunggu warga kota sebagai tanda panggilan waktu shalat.

"Dan selama ini juga tidak ada masalah, khususnya di Kota Pontianak ini terkait suara adzan yang dikumandangkan lewat pengeras suara. Ini juga menandakan toleransi umat beragama di Pontianak cukup tinggi," ungkap Edi.

Diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Salah satu hal yang diatur dalam SE tersebut yakni mengenai volume dan kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara.

Pada SE tersebut dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan mushala maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang.

"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," seperti dikutip dari poin 2c di dalam SE Menag tersebut, Senin (21/2/2022).

Adapun dalam pemasangan pengeras suara, terdapat dua pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/25/193851778/menag-terbitkan-pedoman-penggunaan-pengeras-suara-masjid-ini-kata-wali-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke