Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Padang Tangkap 4 Pemandu Lagu Berikut Pengeras Suara Tempat Karaoke

Kompas.com - 28/04/2021, 15:11 WIB
Rahmadhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat wanita yang diduga sebagai pemandu lagu ditangkap oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (28/4/2021) dini hari.

Selain itu, petugas juga membawa dua unit alat pengeras suara dari sebuah tempat karaoke di kawasan Taruko Bypass Kuranji, Kota Padang.

“Tempat karaoke tersebut masih melakukan kegiatan live music serta kegiatan karaoke. Untuk pemilik karaoke tersebut, kami berikan peringatan keras untuk tidak mengulanginya, karena sudah meresahkan masyarakat di sekitarnya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi, Rabu (28/4/2021) kepada sejumlah media.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Ponpes Ar Risalah Padang Bertambah Jadi 245

Menurut Alfiadi, selama bulan Ramadhan, semua tempat hiburan seperti tempat karaoke dilarang beroperasi, karena bisa menggangu ketentraman orang yang sedang menjalani ibadah puasa.

“Untuk empat wanita tersebut akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami harapkan empat wanita tersebut tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Alfiadi.

Alfiadi meminta kepada seluruh tempat usaha hiburan agar tidak beraktivitas selama bulan puasa ini.

“Kalau masih ada yang kedapatan, maka akan berujung pada penyitaan dan diproses sesuai aturan," kata dia.

Baca juga: Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi

Sebelumnya diberitakan, pemilik usaha di Kota Padang yang melanggar ketentuan selama Ramadhan akan mendapat sanksi yang berat, mulai dari denda Rp 50 juta.

"Tempat karaoke, live music, pub dan diskotek serta yang sejenisnya dilarang beroperasi 1 hari sebelum bulan puasa sampai 3 hari sesudah bulan puasa. Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Padang," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang Arfian, Sabtu (10/4/2021).

Sedangkan, restoran dan rumah makan dibolehkan buka di atas jam 16.00 WIB.

Namun, di beberapa kawasan, rumah makan dibolehkan buka dari pagi hari, tetapi dengan sejumlah persyaratan.

"Di depan rumah makan itu dituliskan khusus non-muslim. Kemudian sekeliling rumah makan itu ditutup dengan kain, agar orang dari luar tidak bisa melihat aktivitas orang makan dan minum di dalamnya," kata dia.

Bagi yang melanggar, menurut Arfian, akan mendapat sanksi yang tegas dari Pemkot Padang.

"Sanksinya, denda sampai Rp 50 juta, kurungan penjara, sampai izinnya kita cabut," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com