PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat wanita yang diduga sebagai pemandu lagu ditangkap oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (28/4/2021) dini hari.
Selain itu, petugas juga membawa dua unit alat pengeras suara dari sebuah tempat karaoke di kawasan Taruko Bypass Kuranji, Kota Padang.
“Tempat karaoke tersebut masih melakukan kegiatan live music serta kegiatan karaoke. Untuk pemilik karaoke tersebut, kami berikan peringatan keras untuk tidak mengulanginya, karena sudah meresahkan masyarakat di sekitarnya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi, Rabu (28/4/2021) kepada sejumlah media.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Ponpes Ar Risalah Padang Bertambah Jadi 245
Menurut Alfiadi, selama bulan Ramadhan, semua tempat hiburan seperti tempat karaoke dilarang beroperasi, karena bisa menggangu ketentraman orang yang sedang menjalani ibadah puasa.
“Untuk empat wanita tersebut akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami harapkan empat wanita tersebut tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Alfiadi.
Alfiadi meminta kepada seluruh tempat usaha hiburan agar tidak beraktivitas selama bulan puasa ini.
“Kalau masih ada yang kedapatan, maka akan berujung pada penyitaan dan diproses sesuai aturan," kata dia.
Baca juga: Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi
Sebelumnya diberitakan, pemilik usaha di Kota Padang yang melanggar ketentuan selama Ramadhan akan mendapat sanksi yang berat, mulai dari denda Rp 50 juta.
"Tempat karaoke, live music, pub dan diskotek serta yang sejenisnya dilarang beroperasi 1 hari sebelum bulan puasa sampai 3 hari sesudah bulan puasa. Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Padang," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang Arfian, Sabtu (10/4/2021).
Sedangkan, restoran dan rumah makan dibolehkan buka di atas jam 16.00 WIB.
Namun, di beberapa kawasan, rumah makan dibolehkan buka dari pagi hari, tetapi dengan sejumlah persyaratan.
"Di depan rumah makan itu dituliskan khusus non-muslim. Kemudian sekeliling rumah makan itu ditutup dengan kain, agar orang dari luar tidak bisa melihat aktivitas orang makan dan minum di dalamnya," kata dia.
Bagi yang melanggar, menurut Arfian, akan mendapat sanksi yang tegas dari Pemkot Padang.
"Sanksinya, denda sampai Rp 50 juta, kurungan penjara, sampai izinnya kita cabut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.