MEDAN, KOMPAS.com - Layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan itu terkait dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Pihak kepolisian menangkap 5 orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.
Baca juga: Bandar Lampung Kembali Jadi Zona Oranye Covid-19
Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi pada Selasa malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut.
"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resmi besok," ucap Ovi seperti yang dikutip dari Antara, Selasa.
Menurut informasi, kelima orang yang ditangkap masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI.
Mereka ditangkap karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.