ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polsek Seunuddon, Aceh Utara, akhirnya menangkap S (31) buronan Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, sejak dua tahun lalu.
Kali ini, dia ditangkap karena ketahuan mencuri sepeda motor dan diamuk massa pada 23 Februari 2022 lalu di Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Kapolsek Seunuddon Aceh Utara AKP Nurmansyah, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, S diduga mencuri sepeda motor jenis Vario milik M Husen Abdullah (61) seorang nelayan di Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Baca juga: 9 Tahun Kabur Usai Membunuh Mahasiswa Unej, Pelaku Jadi Tukang Pijat di Bali
Saat itu, warga melihat pria tersebut mencuri motor dan menangkapnya.
Warga pun sempat main hakim sendiri, menghajar pelaku sampai babak belur sebelum polisi datang.
Setelah polisi datang, S dibawa ke Puskesmas Seunuddon untuk mendapat perawatan medis.
“Setelah kita periksa rekam jejaknya, ternyata residivis. Dia (dua tahun lalu) lari dari rutan dengan alasan sakit sehingga harus dibantarkan ke Puskesmas Lhoksukon. Dari Puskesmas itu lah dia kabur,” kata Kapolsek.
Setelah itu, sambung Kapolsek, polisi berkoordinasi dengan petugas Rutan Lhoksukon untuk menyerahkan pelaku S.
Baca juga: 9 Tahun Kabur, 2 Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Universitas Jember Ditangkap di Bali
“Jadi dia kita serahkan lagi ke rutan Lhoksukon untuk menjalani masa penjaranya. Jadi sekarang dia kembali penjara, masa tahanannya sekitar dua tahun lagi,” pungkas AKP Nurmansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.