Ganjar mengatakan sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada sopir truk, akan tetapi target utama adalah para pengusaha truk itu sendiri.
Sebab, kata Ganjar pemilik truk memerintahkan sopir untuk memuat barang melebihi dimensi dan load yang ditetapkan.
"Para pemilik truk ini yang harus menjadi target utama sosialisasi. Meskipun sopir juga tidak boleh ditinggalkan, karena sopir juga mengeluhkan kebijakan ini akan mengurangi pendapatan mereka," ucapnya.
Baca juga: Usai Demo Aturan ODOL di Tol Padaleunyi, 40 Pengemudi Angkutan Barang Dibina Polisi
Selain itu, lanjut Ganjar angkutan yang melebihi dimensi dan load itu juga memiliki resiko bahaya cukup tinggi yakni membuat jalan rusak dan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Tidak hanya truk Odol di jalan raya, truk pengangkut penambangan galian C juga membuat jalan remuk semuanya. Siapa yang bertanggungjawab soal itu?," katanya.
Menurut Ganjar, kesepakatan bersama terkait kebijakan ini menjadi penting agar semua akan saling pengertian demi kebaikan bersama.
"Maka penting untuk dilakukan dialog, tidak hanya sopir tapi juga pemilik truk. Penegak hukum juga perlu duduk bersama, agar tidak melakukan penindakan di awal sebelum mereka tersosialisasikan semuanya," pungkasnya.
Baca juga: Cerita Yanto, Sopir Truk yang Memprotes Aturan ODOL, Mengaku Tekor gara-gara Bayar Sanksi Tilang
Sebelumnya diberitakan, aksi demonstrasi menolak aturan over dimension, over loading (ODOL) diikuti oleh ratusan sopir truk dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Mereka mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena dinilai merugikan para sopir truk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.