Salin Artikel

Dishub Jateng Kirimkan Keluhan Sopir soal Aturan ODOL ke Pemerintah Pusat

Hal ini menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan para sopir truk serentak dari berbagai daerah di Jawa Tengah pada Selasa (21/2/2022).

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro mengatakan pihaknya telah menyampaikan tuntutan aksi damai tersebut kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

"Terkait dengan tuntutan dari beberapa paguyuban atau aliansi sopir kendaraan angkutan barang sudah kita teruskan ke Pak Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI," kata Henggar saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).

Saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait pemberlakukan aturan tersebut.

"Karena tidak semudah itu merubah aturan. Kita menunggu instruksi saja karena kebijakan teknis ada di pusat," pungkasnya

Selanjutnya, pihaknya akan membuka ruang dialog untuk menindaklanjuti aturan baru tersebut.

"Besok pagi rencana akan dilakukan dialog secara virtual dengan Pak Dirjen Perhubungan Darat," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta kebijakan truk over dimension and overloading (ODOL) disosialisasikan terlebih dahulu agar seluruh pihak bisa bersepakat.

Menurut Ganjar, keseimbangan terkait kebijakan ini memang harus dijaga sehingga Kementerian Perhubungan sebagai penanggungjawab diharapkan segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan itu.

"Maka kebijakan ini perlu disosialisasikan sehingga semua bisa sepakat. Sebelum ditegakkan, akan sangat baik kalau sosialisasi diutamakan, sehingga masyarakat bisa paham kapan penegakan itu akan dilakukan. Sehingga nanti tidak bikin geger," kata Ganjar di rumah dinasnya, Rabu (23/2/2022).


Ganjar mengatakan sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada sopir truk, akan tetapi target utama adalah para pengusaha truk itu sendiri.

Sebab, kata Ganjar pemilik truk memerintahkan sopir untuk memuat barang melebihi dimensi dan load yang ditetapkan.

"Para pemilik truk ini yang harus menjadi target utama sosialisasi. Meskipun sopir juga tidak boleh ditinggalkan, karena sopir juga mengeluhkan kebijakan ini akan mengurangi pendapatan mereka," ucapnya.

Selain itu, lanjut Ganjar angkutan yang melebihi dimensi dan load itu juga memiliki resiko bahaya cukup tinggi yakni membuat jalan rusak dan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Tidak hanya truk Odol di jalan raya, truk pengangkut penambangan galian C juga membuat jalan remuk semuanya. Siapa yang bertanggungjawab soal itu?," katanya.

Menurut Ganjar, kesepakatan bersama terkait kebijakan ini menjadi penting agar semua akan saling pengertian demi kebaikan bersama.

"Maka penting untuk dilakukan dialog, tidak hanya sopir tapi juga pemilik truk. Penegak hukum juga perlu duduk bersama, agar tidak melakukan penindakan di awal sebelum mereka tersosialisasikan semuanya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi demonstrasi menolak aturan over dimension, over loading (ODOL) diikuti oleh ratusan sopir truk dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Mereka mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena dinilai merugikan para sopir truk.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/23/194134178/dishub-jateng-kirimkan-keluhan-sopir-soal-aturan-odol-ke-pemerintah-pusat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke