Kondisi jalan tersebut, menurut Ahmad, malah makin parah setelah dilalui oleh kendaraan proyek yang mengerjakan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) atau rumah baru untuk Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Pembangunan JRSCA seluas 5.100 hektar tersebut, menurut Ahmad, berbiaya Rp 33 miliar.
"Ini juga yang jadi alasan kenapa saya jual Rp 33.000, karena menyinggung proyek JRSCA Rp 33 miliar, tapi merusak jalan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat mengatakan, jalan yang dijual oleh warga itu merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Desa Rancapinang.
Jalan itu sudah dibangun sejak 2019 lalu, dan dilakukan penanganan setiap tahun.
"Nomenklatur penamaan jalan tersebut Pasir Nangka-Ci Airjeruk, kewenangan kabupaten sudah penanganan dengan beton senilai Rp 9 miliar," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Tren Kasus Harian Covid-19 di Banten Mulai Menurun
Namun, dia mengakui masih ada jalan yang belum tersentuh.
Asep mengatakan, dalam pembangunan jalan di Pandeglang, pihaknya melakukannya dengan skala prioritas, karena ada keterbatasan anggaran.
"Kalau melihat tiap tahun ditangani, berarti jalan tersebut diprioritaskan. Sementara jika belum dibangun, mohon kepada masyarakat tetap bersabar," kata dia.
Rahmat mengatakan, pembangunan jalan di Kabupaten Pandeglang tidak semua dilakukan oleh Pemkab, tapi dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing, seperti pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan juga kewenangan desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.