KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Rote Timur, Rote Ndao, NTT menangkap seorang kepala desa bernama Desri Hengkimus Suki.
Kepala Desa Mukekuku tersebut dibekuk karena menganiaya seorang pelajar bernama Reva Poko (17) dan pemuda bernama Berun (26).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 22 Februari 2022
Kepala Seksi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, mengatakan, korban Revan Poko merupakan siswa salah satu SMA di wilayah itu.
"Kasusnya dilaporkan pada 17 Februari 2022, dengan Nomor : LP / B / 10 /2022 / SPKT / NTT / Sek Rotim / Res Rote Ndao / Polda NTT," kata Anam, kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Anam menyebutkan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Rabu (16/2/2022) tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Raya Jurusan Kimadale - Danolon, Dusun Oeboka, Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur.
Peristiwa itu berawal saat dua korban bersama teman-temannya pulang dari Desa Batefalu, Kecamatan Rote Timur untuk menonton acara Lomba Ja'i (tarian khas NTT).
Ketika tiba di depan rumah pelaku Hengki Suki (Kepala Desa), teman para korban bernama Jeni Mulik yang dibonceng Dikson Sabah, memberitahukan kepada korban Demri Berun, kalau dirinya terkena lemparan batu.
Baca juga: Kisah Arsyad, Sang Penjaga Komodo, Relakan Rumahnya sebagai Pusat Informasi dan Ubah Anggapan Warga
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.