Ia mengatakan semua jeriken tersebut diisi air yang dibeli di cucian mobil daerah Kudus seharga Rp 50.000.
"Airnya diambil dari cucian mobil dicampur zat pewarna makanan," ucapnya.
Pelaku meraup omzet hingga Rp 5.610.000 dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng dengan air dan pewarna makanan.
Baca juga: Warga Perbatasan RI–Malaysia Masih Harus Bersabar untuk Dapat Minyak Goreng Subsidi
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 jerigen berisi 17 liter isi minyak goreng asli, 20 jeriken berisi 17 liter isi air putih campur pewarna, 5 jeriken berisi 25 liter isi air putih, uang Rp 600.000 sisa hasil penjualan dan 1 bendel nota penjualan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan/atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu juga terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.