Salin Artikel

Penjual Minyak Goreng yang Dioplos Air dan Pewarna Makanan Ditangkap

Pelaku tersebut yakni MN (39) pria asal Semarang dan AA (51) pria asal Pekalongan.

Mereka diciduk polisi saat melarikan diri ke daerah Pacitan, Jawa Timur.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan kedua pelaku menjual minyak goreng oplosan ini di tiga daerah.

"TKP tidak hanya di Kudus, tetapi juga di Pati dan Rembang untuk keuntungan pribadi. Akan kita kembangkan lagi apabila ada potensi di tempat lain," jelas Luthfi saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (22/2/2022).

Luthfi menjelaskan modus operandi pelaku yakni mencampurkan minyak goreng dengan air yang dicampur pewarna makanan berwarna kuning ke dalam jeriken.

"Pelaku menjual minyak goreng kepada pengusaha kerupuk di Kudus sebanyak tiga kali," ujarnya.

Untuk itu, polisi akan mengawasi distributor atau agen minyak goreng.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora menambahkan peristiwa bermula saat pelaku menawarkan minyak goreng kepada pelapor sambil membawa satu jeriken minyak goreng kapasitas 17 liter dengan harga Rp 16.500.

Kemudian pelapor membeli dan memesan kembali sebanyak 25 jeriken dengan rincian 20 jeriken putih kapasitas 17 liter menggunakan jerigen milik pelapor dan 5 jeriken biru kapasitas 25 liter menggunakan jeriken milik pelaku.

"20 jeriken ini dicampur dengan zat pewarna dan 5 jeriken warna biru ini tidak dicampur apapun dalamnya hanya diisi air putih. Karena sudah langganan pelapor terima saja. Saat menggoreng minyak dan air terpisah. Maka menjadi viral dan kita langsung tindak lanjuti laporan," ungkapnya.


Ia mengatakan semua jeriken tersebut diisi air yang dibeli di cucian mobil daerah Kudus seharga Rp 50.000.

"Airnya diambil dari cucian mobil dicampur zat pewarna makanan," ucapnya.

Pelaku meraup omzet hingga Rp 5.610.000 dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng dengan air dan pewarna makanan.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 jerigen berisi 17 liter isi minyak goreng asli, 20 jeriken berisi 17 liter isi air putih campur pewarna, 5 jeriken berisi 25 liter isi air putih, uang Rp 600.000 sisa hasil penjualan dan 1 bendel nota penjualan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan/atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu juga terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/22/155254178/penjual-minyak-goreng-yang-dioplos-air-dan-pewarna-makanan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke