Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT dan Minta Menaker Mundur

Kompas.com - 22/02/2022, 10:47 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Serikat buruh di Jawa Tengah dipastikan akan melakukan aksi demonstrasi pada Selasa (22/2/2022) hari ini.

Aksi turun ke jalan ini akan diikuti sekitar 5.000 orang terpusat di depan kantor DPRD Jawa Tengah dan kantor Disnakertrans Jawa Tengah.

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) ini mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga: Fraksi PAN Minta Permenaker tentang Pencairan JHT Segera Dicabut

Selain itu, buruh juga mendesak Menaker Ida Fauziyah mundur dari jabatannya.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPN Slamet Kaswanto menegaskan, pihaknya menolak aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan itu berisi tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dengan berlakunya Permenaker baru ini, JHT baru dapat dicairkan oleh seseorang pada usia 56 tahun.

"Tolak dan cabut Permenaker itu. Karena telah mencederai hati bagi kami kaum pekerja Indonesia," tegas Slamet kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Ia mengatakan dalam JHT negara hadir hanya memberikan perlindungan di dalam undang-undang.

Baca juga: Menaker Bakal Revisi Aturan soal Pencairan JHT, Tindak Lanjuti Arahan Jokowi

Akan tetapi JHT berdasarkan iuran dari pekerja dipotong 2 persen dari UMK dan pengusaha dipotong 3,7 persen dari UMK.

"Artinya jaminan hari tua adalah mutlak uang dari pekerja atau buruh. Tidak ada satu rupiah pun dari negara yang berikan stimulus atau uang semata-mata untuk JHT para pekerja. Uang JHT adalah uang kita dan pemerintah hanya mengelola dana amanat itu," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar melakukan audit forensik terhadap pengelolaan dana JHT yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada kesombongan Menaker yang memaksa aturan ini berjalan. Patut diduga bahwa uang dana amanat kami tidak digunakan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Baca juga: Diminta Presiden Sederhanakan Aturan JHT, Respons Menaker: Pemerintah Akan Revisi Permenaker

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah mengembalikan aturan pencairan JHT ke aturan yang sebelumnya yaitu setelah hubungan kerja berakhir, JHT bisa dicairkan setelah satu bulan.

"Kami juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk memecat atau resuffle Menaker karena tidak bisa menjalankan kerjanya sesuai dengan yang sudah berjalan. Membikin gaduh negara Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setiyono menambahkan ada catatan yang menjadi dugaan kuat terkait aturan yang dipaksakan.

"Ada dugaan kuat kecurigaan kami dana JHT ini digunakan pemerintah untuk membiayai surat utang kepada BPJS dan pembangunan IKN," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com