Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemindahan Ibu Kota Kalsel Dinilai Rawan Digugat ke MK

Kompas.com - 21/02/2022, 15:47 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kota Banjarbaru secara resmi menggantikan Kota Banjarmasin sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rancangan Undang-undang (RUU) pemindahan Ibu Kota Kalsel itu telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.

Namun beberapa kalangan di Kalsel menilai regulasi itu sangat rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (Kalsel).

Salah satu yang menilai hal tersebut datang dari M Pazri selaku Presdir Borneo Law Firm dan juga sebagai pemerhati kebijakan publik.

Baca juga: Tak Ada Uji Publik, Wali Kota Banjarmasin Pertanyakan Pemindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru

Pazri sepakat keberadaan UU Nomor 25 Tahun 1956 jo UU Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957 menjadi dasar pembentukan Daerah Swantara (Provinsi) Tingkat I Kalsel harus direvisi.

Menurutnya, secara historis Provinsi Kalsel berdiri pada 1 Januari 1957 dengan dasar UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalsel, Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Peta Kota Banjarbaru.Dok. sippa.ciptakarya.pu.go.id Peta Kota Banjarbaru.

Sebelumnya, tiga provinsi itu menjadi satu di bawah satu Provinsi Kalimantan hingga pada 23 Mei 1957, Provinsi Kalsel pun dipecah menjadi Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan dasar terbitnya UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang  Pembentukan Daerah Provinsi Kalteng.

"Sebab secara yuridis, dasar pembentukan Provinsi Kalsel dinilai telah kedaluwarsa (out of date) karena dibentuk menggunakan UUDS Tahun 1950 sehingga muatannya dianggap tak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini," ujar Pazri dalam keterangan resminya yang diterima, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Banjarbaru Resmi Gantikan Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel

Namun, setelah mencermati dan membaca UU Provinsi Kalsel yang baru disahkan pada 15 Februari 2022, Pazri menilai banyak menuai polimek.

Seperti Pasal 4 Ibu Kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Menurutnya, dalam UU Kalsel yang baru disahkan terkesan tidak mengakomodasi landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan yuridis, kebutuhan Kalsel sangat tidak lengkap serta ke depan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"UU yang baru disahkan hanya delapan Pasal dan terdiri dari Bab I Ketentuan Umum, Bab II Cakupan wilayah,ibu kota dan karakteristik dan Bab III ketentuan Penutup," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com