Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemindahan Ibu Kota Kalsel Dinilai Rawan Digugat ke MK

Kompas.com - 21/02/2022, 15:47 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Pazri juga mempertanyakan posisi tawar Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel pada saat proses pembetukan UU tersebut seperti apa kajian teoritik dan praktik empirik dan masukannya.

"Apakah sudah diakomodasi juga masukan masing-masing kabupaten/kota dan sejauh mana partisipasi masyarakat? UU Kalsel sangat prinsip dan sangat serius," ucapnya.

Selain itu, Pazri juga merasa khawatir pembentuk undang-undang hanya berpikir bahwa membentuk undang-undang merupakan kewenangannya saja tanpa memikirkan keinginan masyarakat sebenarnya.

Baca juga: 6 Fakta Banjarbaru, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang Gantikan Banjarmasin

Padahal seharusnya rakyat juga memiliki hak untuk mengetahui proses legislasi yang berlangsung di DPR RI.

"Sehingga kesimpulan saya UU Prov Kalsel yang baru sahkan harus dikaji lebih mendalam, perlu di uji publik, karena saya menganggap rentan UU Kalsel tersebut digugat ke MK, di uji dengan ketentuan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (2) UUD 1945," tegasnya.

Dasar untuk menggugat UU Provinsi Kalsel bisa melalui judicial review di MK.

Dasarnya adalah Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. MK berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Dan Pasal 9  ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbunyi dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka, pengujiannya dilakukan oleh MK.

"Seharusnya perlu diingat dalam membuat Perundang Undangan yang baik berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, harus memperhatikan dan memuat asas, kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan," pungkasnya.

Baca juga: Yayasan Sanata Dharma Akan Bangun Kampus di Ibu Kota Baru

Berikut catatan kritis Pazri dalam setiap Bab dan Pasal UU Provinsi Kalsel :

-Bab Ketentuan Umum tidak menguraikan secara lengkap istilah-istilah.

-Asas dan tujuan dalam Undang-Undang tidak ada.

-Posisi, batas, pembangunan wilayah dan tujuan provinsi tidak jelas secara detail menyebutkan lintang, derajat serta batas-batas ketika sengketa batas antar provinsi akan jadi masalah baru.

-Karaketristik Provinsi Kalsel masih belum jelas karena tidak melihat kearifan lokal, nilai budaya sebenarnya.

-Kewenangan dan Pembagian Urusan Pemerintah Provnisi dalam UU tidak ada.

-Perencanaan pembanguan tidak ada, padahal pindah ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

-Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) tidak dimuat.

-Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP) tidak ada.

Baca juga: Ragu Hantui Ibu Kota Baru

-Pola dan pembangunan Provinsi Kalsel tidak ada.

-Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten/ Kota tidak ada.

-Pedoman penyusunan dokumen pembangunan tidak ada.

-Pedoman Pendekatan Pembangunan tidak ada.

-Bidang Prioritas tidak ada.

-Pembangunan Perekonomian dan Industri tidak ada.

-Sistem Pemerintah berbasis elektronik tidak ada padahal seharusnya sejalan dan berkesesuaian dengan rencana Pemerintah Pusat.

-Pendanaan,pendapatan dan alokasi dana perimbangan tidak ada.

-Bab Partisipasi Masyarakat tidak ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com