"Dilakukan sebanyak 10 kali (oleh KS), pelaku RD mencabuli korban lima kali" kata Tony.
Menurut Tony, korban dicabuli kedua pelaku di rumah korban dengan waktu kejadian berbeda.
Kejadian itu akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada kakaknya apa yang dialaminya.
Mendengar cerita korban, kakaknya langsung melapor ke polisi.
"Korban memang sempat cerita dan kakaknya yang lapor," kata Tony.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam kurungan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.